Kamis, 29 April 2010

makalah negara hukum dan demokrasi

PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM UNTUK MEWUJUDKAN

MASYARAKAT YANG DEMOKRATIS

Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah

Negara Hukum dan Demokrasi

Dosen Pengampu: Drs. Yulianto Bambang Setyadi, M.Si


Oleh:

KELOMPOK 7

PRIMA ADI PRAKOSO A220070063

KUSNANDAR A220070068

DIAN ADI SAPUTRA A220070079

AHMAD NASIR ARIBOWO A220070088



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA

2010




KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Warahmatullah,

Puji syukur kehadirat Allah SWT Sang Maha Pengasih dan pemberi petunjuk bagi hambanya yang mau berusaha. Sholawat serta salam selalu tercurah pada jujungan kita Nabi Muhammad SAW, manusia pilihan, cahaya umat, yang membawa risalah Islam.

Alahamdulillah, dengan ridho Allah SWT penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul Penegakan Supremasi Hukum untuk Mewujudkan Masyarakat yang Demokratis”. Penyusunan makalah ini bukan hanya usaha dan doa Penulis semata, namun tidak lepas dari bantuan berbagai pihak guna menyelesaikan makalah ini. Maka, dalam kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu demi terselesainnya makalah ini.

Penulis menyadari masih banyak kekurangan, meskipun telah berusaha semaksimal untuk mendapatkan hasil yang terbaik. Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang membangun sangat tim penulis harapkan. Semoga makalah ini bermanfaat dan sumbangan pikiran untuk masa yang akan datang. Akhirnya, kami hanya mengharapkan semoga Allah SWT memberikan balasan atas bantuan yang telah diberikan kepada kami.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb

Surakarta, 17 April 2010

Penulis




BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Sejarah membuktikan bahwa pemerintahan di Indonesia khususnya di masa pemerintahan rezim Soeharto cenderung bersifat otoriter, pemerintahan pasca Soeharto yaitu pemerintahan presiden Habibie yang berkuasa selama kurang lebih 1 tahun telah berusaha mengembalikan citra pemerintahan yang demokratis. Sejak presiden dilantik dimulailah era reformasi.

Usaha presiden Habibie yang ingn mengantarkan negara Indonesia yang bebas dari KKN, demokratis dan menegakkan supremasi hukum belum seluruhnya dapat diwujudkan. Habibie mengundurkan diri dari pencalonannya sebagai presiden akibat pertanggung jawabannya yang ditolak oleh MPR. Sifat pribadi Habibie ini merupakan menunjukkan seorang negarawan yang demokratis dan menghargai serta tunduk kepada lembaga MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Habibie betul-betul menjunjung supremasi hukum dinegara ini.

Setelah pasca pemerintahan Habibie reformasi hukum dan penegakan supremasi hukum di negara Indonesia ini masih tersendat-sendat, jauh dari yang diharapkan. Pada kesempatan ini penulis akan menyajikan suatu makalah mengenai “Penegakan Supremasi Hukum untuk Mewujudkan Masyarakat yang Demokratis”.

B. Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka dapat dirumuskan suatu permasalahan sebagai berukut.

1. Bagaimana penegakan supremasi hukum dan demokrasi Indonesia?

2. Kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia?

3. Upaya-upaya apa saja yang dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis?

C. Tujuan

Pembuatan makalah ini mempunyai tujuan secara umum dan tujuan secara khusus. Tujuan secara khusus dalam pembuatan makalah ini adalah untu memenuhi sebagian tugas mata kuliah negara hukum dan demokrasi. Tujuan secara umum yang ingin dicapai yaitu.

1. Mengetahui penegakan supremasi hukum di Indonesia.

2. Mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia.

3. Mengetahui upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut sehingga terwujud masyarakat yang demokratis.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Tujuan Negara Hukum

Permasalahan negara hukum pada hakekatnya tidak lain dari pada persoalan tentang kekuasaan. Ada dua sentra kekuasaan. Disatu pihak terdapat negara denga kekuasaan yang menjadi syarat mutlak untuk dapat memerintah. Di lain pihak nampak rakyat yang diperintah segan melepaskan segala kekuasaanya. Kita menyaksikan bahwa apabila penguasa disuatu negara hanya bertujuan untuk memproleh kekuasaan sebesar-besarnya tanpa menghiraukan kebebasan rakyatnya, maka lenyaplah negara hukum. Dengan demikian nyatalah betapa penting tujuan suatu negara dalam kaitannya denga persoalan kita.

Menurut Kansil (1989 : 40) menyatakan hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersindikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.

Menurut Van Apeldoorn dalam Kansil, (1989 : 41) menyatakan tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta dan sebagainya terhadap yang merugikannya.

Disamping itu salah satu tujuan hukum adalah memperoleh setinggi-tingginya kepastian hukum (rechtzeker heid). Kepastian hukum menjadi makin dianggap penting bila dikaitkan dengan ajaran negara berdasar atas hukum. Telah menjadi pengetahuan klasik dalam ilmu hukum bahwa hukum tertulis dipandang lebih menjamin kepastian hukum dibandingkan dengan hukum tidak tertulis.

1. peryataan negara hukum dalam konstitusi republik Indonesia

Peryataan negara hukum dalam konstitusi terdapat pada.

a. UUD RIS 1949 pasal 1 (1) : RIS yang merdeka dan berdaulat adalah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi.

b. UUDS 1950 pasal 1 (1) : republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan.

c. UUD 1945 :

- Tidak ditemukan Rectssttat (negara hukum) dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, tapi mengenai hal tersebut ditemukan dalam penjelasan.

- Negara hukum menurut UUD 1945 :

a. Negara hukum materiil/kesejahteraan.

b. Negara hukum formil/tertib.

- Pengertian negara hukum menurut UUD 1945 tidak begitu jelas seperti yang terdapat dalam UUD RIS 1949 dan UUDS 1950.

2. Negara Indonesia adalah negara hukum

UUD 1945 bab I pasal 1:3 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.

Menurut Answary (http://reformasihukum.org) menyatakan:

Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber hukum merupakan :

1. Instrumen mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan umum atau sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Instrumen mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis dan mandiri.

3. Instrumen mewujudkan masyarakat dan pemerintahan berdasarkan atas hukum.

B. Masyarakat yang Demokratis

Konsep demokrasi yang berarti pemerintahan dari oleh dan untuk rakyat. Pada kenyataanya rakyat berkuasa sekaligus diperintah. Tidak dapat dibantah bahwa pemerintah/negara adalah pihak yang berkuasa dalam pengaturan bermasyarakat. Rakyat mematuhi pemerintahanya karna mengharapknan adanya perlindungan dari pemerintahannya dan terbentuknya keteratuaran dalam masyarakat. Tanpa kekuasaan yang memaksa pemerintah tidak boleh melaksanakan tugasnya, ketenangan dan ketertiban dalam masyarakat sulit diciptakan.

Masyarakat yang demokratis harus dimaknai sebagai suatu masyarakat yang dalam kehidupan sehari-harinya dilandasi nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut hadjar (http://www.unp.ac.id) menyatakan bahwa

Prinsip demokrasi secara umum dalam konteks negara dicirikan oleh : 1)negara hukum, 2)pemerintah di bawah control nyata masyarakat, 3) pemilihan umum yang bebas, 4)prinsip mayoritas, 5) adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.

Demokrasi menawarkan prinsip-prinsip umum dalam menjalankan pemerintahan yang baik, yaitu pemerintahan yang senantiasa dalam control dan partisipasi rakyat yang penuh. Diawali dengan pertumbuhan nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat, dan disertai dengan tumbuhnya lembaga-lembaga demokrasi (trias politika), maka sistem politik yang berdasar teori demokrasi akan terwujud dalam kenyataan pemerintahan yang efektif.

C. Penegakan Supremasi Hukum

Bagi masyarakat Indonesia, lemah kuatnya penegakan hukum oleh aparat menentukan persepsi ada tidaknya hukum.

Penegakan hukum pada saat ini lebih berfungsi atau difungsikan sebagai instrumen untuk membuat masyarakat takut pada hukum yang pada gilirannya diharapkan masyarakat menjadi tunduk pada hukum, hanya saja penegakan hukum sebagai instrumen telah dihinggapi berbagai problem yang menyebabkan penegakan hukum menjadi lemah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar