Jumat, 30 April 2010

HAM dan Implementasinya

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Mengharapkan bahwa negaranya menjadi sebuah negara yang maju dan bermutu, baik dalam segi ekonomi, politik, sosial, sumber daya manusia, dan perlindungan HAM ( hak asasi manusia) bagi setiap warga negara.

Negara Indonesia adalah negara Hukum yang berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945. Salah satu ciri atau prinsip negara hukum di antarannya yaitu penghormatan tentang HAM(hak asasi manusia).

UUD 45 memberikan jaminan bagi setiap orang untuk menikmati hak-hak asasi dan kebebasan dasarnya. Bahwa negara, terutama pemerintah mempunyai kewajiban sebagaimana yang telah di pasrai di dalam konstitusi untuk memberi perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (hak asasi manusia). Namun untuk mewujudkan hal itu, nampaknya negara Indonesia masih jauh dari kenyataan.

Di Indonesia,HAM (hak asasi manusia) pada waktu pemerintahan orde lama dan orde baru, penerapan dan penegakannya masih kurang, sedangkan di era Reformasi penegakan HAM lebih baik dari pada pada era Orde Lama maupun Orde Baru, tetapi pada era Reformasi ini walaupun penegakan HAM nya lebih baik, tetapi pelanggaran HAM lebih banyak.

1.2 Rumusan Masalah

Dalam suatu negara, terlebih negara Hukum, negara haruslah memberikan jaminan untuk menikmati hak-hak asasi dan kebebasan dasarnya bagi setiap warga negara tanpa memandang golongan apapun, maka dari itu HAM haruslah benar-benar di tegakkan dan di terapkan dalam setiap negara, dalam penegakan dan penerapan HAM tersebut tidaklah hanya di lakukan oleh pemerintah saja, tetapi juga setiap warga negaranya, setiap individu atau warga negara haruslah ikut berpartisipasi dalam penegakan dan penerapan HAM, sehingga setiap warga negara menyadarinya tentang arti pentingnya HAM dan kemudian pelanggaran HAM tidak akan terjadi. Maka dari itu penulis mengajak kepada setiap Individu untuk mempelajari dan menerapkan tentang arti pentingnya HAM.

Makalah ini akan penulis paparkan persoalan-persoalan yang berkaitan tentang HAM antara lain :

· Sejarah dan Pengertian HAM.

· HAM dalam UUD 1945.

· Perkembangan dan Implementasi HAM di Indonesia

· HAM dalam pandangan Islam.

Dengan mempelajari persoalan-persoalan tersebut, khususnya pembaca dan pada umumnya setiap Individu dalam suatu negara lebih mengetahui tantang HAM, sehingga dapat di terapkan dalam masyarakat dalam suatu negara.

1.3 Tujuan

Pembuatan makalah ini mempunyai tujuan secara umum dan tujuan secara khusus.

Tujuan secara Khusus dalam pembuatan makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas Ilmu Politik.

Adapun tujuan secara umum yaitu agar pembaca khususnya dan setiap individu pada umumnya dapat mempelajari tentang HAM( Hak Asasi Manusia) sehingga dengan mempelajari hal tersebut dapat mengetahui tentang persoalan-persoalan HAM yang terjadi di Indonesia. Dengan mengetahui hal tersebut pembaca atau setiap individu tanggap terhadap persoalan-persoalan yang terjadi sehingga dapat di selesaikan bersama-sama dan dapat di terapkan dalam kehidupan masyarakat warga negara dengan baik, sehingga tidak banyak pelanggaran tentang HAM.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Sejarah Dan Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)

Sejarah umat manusia telah banyak tercatat tentang kejadian-kejadian di mana seseorang atau seklompok orang yang mengadakan perlawanan terhadap penguasa atau segolongan kelompok lain untuk memperjuangkan apa yang di anggap haknya, sering banyak terjadi dalam perjuangan ini menuntut pengorbanan jiwa dan raga. Di negara-negara barat telah berulang kali ada usaha untuk merumuskan serta memperjuangkan beberapa hak yang di anggap baik dan harus di jamin. Dalam proses ini telah lahir beberapa naskah yang berangsur-angsur menetapkan bahwa ada beberapa hak yang mendasari dalam kehidupan manusia, naskah tersebut antara lain:

· Magna Charta yaitu perjanjian antara Raja John Lacland dengan para bangsawan Inggris.

· Constitution of clarendon yaitu pada masa Raja Henry berisi tentang penetapan berbagai hal yang di anggap sebagai praktik kebiasaan dalam pemerintahan.

· Petition Of Right berisi tentang hak bertanya dalam pemerintahan.

Masih banyak lagi naskah–naskah yang berkaitan tentang hak yang mendasari dalam kehidupan manusia.

Pengertian HAM menurut beberapa ahli antara lain :

HAM yaitu “human rights could be generally defines as those rights which are inherent in our nature and without which we can not live as human being”. Artinya HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. (Jan Materson)

HAM yaitu Hak yang di miliki manusia yang telah di peroleh dan di bawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadiranya dalam kehidupan masyarakat. (Eman Hermawan)

HAM yaitu Hak yang melekat pada martabat manusia sbg insan ciptaan allah atau hak dasar sbg anugrah illahi. Merupakan hak yang di miliki manusia sebagai kodratnya, yang bersifat luhur dan suci. (ramdlon maning).

HAM yaitu Sperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makluk allah dan merupakan anugrah yang wajib di hormati di junjung tinggi dan di lindungi oleh negara, hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.( uu no 39 th 99).

Menurut pengertian beberapa ahli di atas dapat di simpulkan bahwa HAM merupakan hak yang di miliki oleh setiap manusia, yang sudah ada sejak lahir yang harus di hormati, di junjung tinggi dan di lindungi oleh negara, sebagai perlindungan harkat dan martabat manusia, manusia merupakan makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi.

Hak asasi dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau negara. Hak asasi manusia melekat pada setiap manusia, oleh karena bersifat universal. Artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat di ambil oleh siapa pun dan hak ini sangat dibutuhkan manusia.

2.2 HAM (Hak Asasi Manusia) Dalam UUD 1945

Seperti juga dalam negara-negara lain, Indonesia juga memuat beberapa hak asasi di dalam undang-undang dasarnya. Diantaranya termuat dalam pasal 28a sampai j, antara lain yaitu

a. Hak untuk memperoleh penghidupan yang layak.

Pasal 28 a berbunyi: “setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan hidupnya”.

b. Hak untuk berkeluarga, melanjutkan keturunan dan kelangsungan hidup.

Pasal 28 b berbunyi :

1) “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.

2) “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

c. Hak untuk mengembangkan diri dan mendapat pelajaran.

Pasal 28 c berbunyi :

1) “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.

2) “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya untuk memperjuangkan hsknys secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara”.

d. Hak untuk mendapatkan perlindungan Hukum,bekerja,memperoleh kesempatan yg sama dan status kwarganegaraan.

Pasal 28 d berbunyi:

1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

2) “Setiap orang berhak untuk bekerjaserta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.

3) “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah”.

4) “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”.

e. Hak dalam beagama,berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat

Pasal 28 e berbunyi :

1) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali”.

2) “Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai hati nuraninya”.

3) “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

f. Hak berkomunikasi dan menggunakanya.

Pasal 28 f berbunyi : “Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

g. Hak atas perlindungan pribadi dan bebas dari perlakuan yang merendahkan.

Dalam pasal 28 g berbunyi :

1) “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta bendayang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan berbuat atau tidak berbuatsesuatu yang merupakan hak asasi”.

2) “Setiap orang bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan drajat martabat manusia dan untuk memperoleh suaka politik dari negara lain”.

h. Hak untuk hidup sejahtera, mendapatkan kemudahan, jaminan sosial dan hak milik pribadi. Pasa l28 h berbunyi:

1) “Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan”.

2) “Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai kesamaan dan keadilan”.

3) “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.

4) “Setiap orang mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh di ambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”.

i. Hak untuk hidup,bebas dan dihormati.

Pasal 28 i yang berbunyi :

1) “Hak untuk hidup, hak untuk tidak di siksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak beragama,hak untuk tidak di perbudak,hak untuk di akui,sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah HAM yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun”.

2) “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

3) “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradapan”.

4) “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.

5) “Untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan HAM di jamin, di atur dan di tuangkan,dalam peraturan perundang-undangan”.

j. Hak untuk wajib menghormati dan menjalankan hak dan kebebasanya.

Pasal 28 j disebutkan :

1) “Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.

2) “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang di tetapkan dalam UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral,nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis”.

2.3 Perkembangan Dan Implementasi HAM (Hak Asasi Manusia) Di Indonesia

Hak Asasi Manusia di Indonesia merupakan masalah yang kompleks dan mengalami dinamika yang cukup beragam. Walaupun perlindungan terhadap hak asasi manusia telah tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 yang menjadi konstitusi negara, namun bukan berarti bahwa penegakan HAM telah selesai sampai di sini. Perjalanan sejarah bangsa menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak asasi manusia bukannya tidak ada. Pemenjaraan tanpa pengadilan, penghilangan orang secara paksa, atau pembredelan pers merupakan bentuk-bentuk kejahatan HAM yang pernah terjadi di negeri ini. Harus diakui bahwa perkembangan arus keterbukaan politik dan demokrasi telah mendorong adanya perbaikan upaya untuk melindungi hak asasi manusia. Selain itu, patut pula dicatat bahwa iklim dunia internasional yang semakin gencar menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap HAM sebagai nilai yang universal juga ikut mendukung adanya perbaikan tersebut.

Pasca Proklamasi 1945, bangsa Indonesia banyak disibukkan oleh perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dan agresi Belanda yang ingin merebut kembali kemerdekaan Indonesia, meskipun akhimya kedaulatan Indonesia diakui pada tahun 1949. Selanjutnya, antara 1950—1955 kita dirongrong kembali oleh berbagai pemberontakan, upaya disintegrasi dan liberalisasi partai politik yang cenderung mementingkan kelompoknya. Kondisi dan situasi demikian jelas sangat tidak kondusif bagi pemerintah untuk memikirkan dan memberi perlindungan terhadap masalah hak-hak asasi manusia.

2.3.1 HAM di era orde lama

Pada era Orde Lama (1955-1965), situasi negara Indonesia diwarnai oleh berbagai macam kemelut di tingkat elite pemerintahan sendiri. Situasi kacau (chaos) dan persaingan di antara elite politik dan militer akhirnya memuncak pada peristiwa pembunuhan enam jenderal pada I Oktober 1965 oleh PKI,yang bertujuan atau dilatarbelakangi oleh adanya keinginan PKI untuk mengkomuniskan Indonesia. Kemudian diikuti dengan krisis politik dan kekacauan sosial. Pada masa ini persoalan hak asasi manusia tidak memperoleh perhatian berarti, bahkan cenderung semakin jauh dari harapan.

2.3.2 HAM di era orde baru

Era Orde Baru (1966-1998) di bawah kepemimpinan Soeharto yang menyatakan diri hendak melakukan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan Pancasila dan UUD 1945. Walaupun juga tidak menunjukkan perkembangan yang berarti menyatakan sebagai orde konstitusional dan pembangunan, tetapi rezim ini banyak melakukan penyimpangan terhadap konstitusi dan melakukan kesewenangan atas nama pembangunan melalui berbagai tindak kejahatan HAM. Begitu pula rancangan Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak Serta Kewajiban Warga Negara yang disusun oleh MPRS pada 1966 tidak kunjung muncul dalam bentuk Ketetapan MPR hingga berakhirnya kekuasaan Orde Baru (1998).

Tetapi, patut pula dicatat bahwa era keterbukaan dan meluasnya opini internasional tentang pentingnya mengembangkan demokratisasi dan perlindungan terhadap HAM telah memberi tekanan terhadap pemerintahan Soeharto untuk melakukan beberapa perubahan. Tercatat dalam masa pemerintahan Orde Baru telah dikeluarkan Keppres No. 50 Tahun 1993 tentang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Meski demikian, dalam sejarah panjang kekuasaan rezim Orde Baru terdapat praktik penyalahgunaan kekuasaan politik dan kehakiman yang luar biasa, juga penutupan beberapa media massa, serta penghilangan paksa terhadap para aktivis pro-demokrasi.

2.3.3 HAM di era reformasi sampai sekarang

Pasca pemerintahan Orde Baru (era Reformasi), era ketika persoalan demokratisasi dan hak asasi manusia menjadi topik utama, telah banyak lahir produk peraturan perundangan tentang hak asasi manusia. Sampai sekarang ini meskipun masalah tentang pengaturan HAM di Indonesia dibahas secara detail dan lengkap, akan tetapi pelaksanaannya tidak berjalan dengan baik.

Sepanjang tahun 2008 ini berbagai kemajuan di bidang HAM dan kebebasan dasar itu di hadang oleh perilaku kekerasan mayoritas terhadap kelompok minoritas agama maupun politik. Para pemeluk agama minoritas maupun kepercayaan-kepercayaan yang lain yang mendukung di berlakukan bukan saja di lakukan secara diskriminatif namun juga mengalami kekerasan fisik dan serangan di sekolah-sekolah dan rumah ibadah seperti jemaah ahmadiyah, gereja tani mulya dll. Selain itu juga banyak kasus salah tangkap dan berbagai kekerasan lainnya. Persoalan-persoalan tersebut belum dapat di selesaikan secara tuntas, hal itu di sebabkan oleh beberapa faktor antara lain :

A.Faktor Kondisi Sosial-Budaya.

1) Stratifikasi dan status sosial; yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesia yang multikompleks (heterogen).

2) Norma adat atau budaya lokal yang kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah bersinggungan dengan kedudukan seseorang, upacara-upacara sakral, pergaulan dan sebagainya

3 )Masih adanya konflik horizontal di kalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele

B.Faktor Komunikasi dan Informasi,

1) Letak geografis Indonesia yang luas

2) Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik

3) Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas.

C.Faktor Kebijakan Pemerintah.

1) Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia.

2) Ada kalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia sering diabaikan.

3) Peran pengawasan legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah sering diartikan oleh penguasa sebagai tindakan ‘pembangkangan’.

D.Faktor Perangkat Perundangan.

1) Pemerintahan tidak segera meratifikasi hasil-hasil perjanjian konvensi internasional tentang HAM.

Meratifikasi hasil-hasil perjanjian berarti bahwa suatu negara mengikatkan diri untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian dan bahwa ketentuan-ketentuan itu menjadi bagian dari hukum nasionalnya.

Beberapa hasil konvensi internasional tentang HAM yang telah diratifikasi Indonesia antara lain:

a) Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949, ( diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59 tahun1958)

b) Konvensi tentang hak politik kaum perempuan, ( diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 68 tahun1958)

c) Konvensi tentang penghapusan segala bentuk penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan –Convention on the political Right of women ( di rativikasi dengan UU nomor 68 tahun 1958)

d) Konvensi Hak Anak –Convention on the Rights of the child (di rativikasi dengan Keppres No. 36 tahun 1990 )

2) Kalaupun ada, peraturan perundang-undangannya masih sulit untuk diimplementasikan.

D.Faktor Aparat dan Penindakannya

1) Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia.

2) Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang ‘jalan pintas’ untuk memperkaya diri.

3) Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen, dan tindakan penyimpangan berupa KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

Implementasi atau penerapan HAM ada empat pandangan antara lain :

1) Universal absolute merupakan nilai-nilai universal sebagaimana dalam “bill of rights “atau menghargai profil sosial budaya dan masing-masing bangsa, penganutnya yaitu oleh negara-negara maju,dan sering ekploitatif atau sebagai alat penekan atau instrumen penilai terhadap negara-negara berkembang.

2) Universal relative yaitu memandang persoalan hal sebagai masalah universal tetapi memungkinkan adanya perkecualian yang sesuai hukum internasional, dasarnya yaitu universal declaration high right pasal :29 ayat 2

3) Partikularistik absolute yaitu ham sebagai persoalan masing-masing bangsa untuk memberi alasan yang kuat.

4) Partikularistik relative yaitu memandang persoalan ham di samping masalah yang universal juga bersifat defensif atau pertahananaktif mencari perumusan dan pembenaran (findication) tentang karakteristik yang di anutnya.

Masalah implementasi HAM di indonesia tentang hak-hak sipil dan politik, maka implementasi hak-hak sosial dan ekonomi jauh lebih sulit. Aspek inilah yang banyak terabaikan di Indonesia baik diakibatkan karena masalah kemampuan ekonomi negara maupun karena kesadaran warga negara atas haknya yang dijamin konstitusi.

Berbeda dengan hak-hak sipil dan politik yang dengan mudah bisa dilihat dan dirasakan adanya pelanggaran hak itu melalui legislasi yaitu adanya pembatasn dan pelarangan atas peleksanaan hak, yang dapat segera direhabilitasi dengan mengajukan pengujian terhadap undang tersebut kepada Mahkamah Konstitusi atau peradilan lainnya. Sedangkan untuk penggaran terhadap hak-hak sosial-ekonomi melalui legislasi lebih sulit terdeteksi adanya pembatasan-pembatasn yang secara tegas dilakukan yang melanggar hak-hak sosial eknomi. Hak-hak sosial ekonomi lebih banyak meminta perhatian dan tanggung jawab negara terutma pemerintah untuk implemntasinya. Misalnya hak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, hak membentuk keluarga, hak kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, hak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, adalah hak-hak yang implementasinnya meminta perhatian dan tanggung jawab pemerintah. Disinilah peranan masyarakat sipil dan sosialisasi pemahaman dan kesadaran atas hak-hak tersebut menjadi sangat penting. Pendidikan dan edukasi terhadap hak-hak sosial dan ekonomi tidak mungkin diharapkan dari pemerintah, karena pemerintah selalu mencari alasan untuk menghindari tanggung jawab karena komplesitas masalah yang dihadapi.

Dari beberapa penjelasan tersebut pemerintah khususnya harus mengambil langkah yang konsisten dalam menegakkan Hukum atas peristiwa kejahatan terhadap kemanusiaan.dan masih banyak yang harus di lakukan dalam rangka implementasi HAM dalam UUD ini.

2.4 HAM Dalam Pandangan Islam

Sebelum adanya piagam Magna Charta di Inggris, konsep Islam sendiri tentang HAM telah lebih dahulu di kenal, bahkan dengan substansi yang jauh lebih konferhensif. Dalam pandangan islam yang di maksud HAM itu sendiri yaitu hak-hak kodrati yang di anugrahkan oleh Allah kepada setiap manusia yang tidak dapat di kurangi atau di lepas oleh kekuasaan atau badan apapun (maududi, 1988: 11-12).

Beberapa HAM dalam pandangan islam meliputi antara lain hak untuk hidup, kebebasan beragama, hak keadilan, kebebasan berfikir dan berpendapat, hak bekerja dan hak-hak politik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar